SOLOK KOTA - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), telah membuat BPJS Jamsostek terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna mempercepat pelaksanaan perintah dari presiden tersebut.
Terkait hal itu, sebanyak 1.225 tenaga kerja Non PNS Kota Solok, masuk dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Solok, Sumatera Barat.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan itu diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang Solok BPJS Ketenagakerjaan didampingi Walikota Solok H.Zul Elfian Umar, SH, M.Si kepada perwakilan tenaga kerja Non PNS Kota Solok bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Solok, Jum’at, 7 Mei 2021.
Dalam sambutannya, Wali Kota Solok H.Zul Elfian Umar menyampaikan apresiasi atas program yang dilakukan BP Jamsostek itu.
Baca juga:
Tony Rosyid: Gurihnya Dana Bansos
|
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, sebab dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih, dan keluarganya juga sejahtera, semoga ini menjadi amal shaleh bagi kita semua “ tutur Wako
Wako berharap dengan adanya Inpres tersebut, dapat menindaklanjuti ekosistem yang ada di lingkup Pemerintah Kota Solok secara menyeluruh, sehingga dapat mewujudkan perlindungan sosial khususnya kepada kepesertaan pegawai non PNS yang ada di Pemko Solok.
Disisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Ferama Putri mengungkapkan bahwa masih ada 8 OPD lagi yang belum terdaftar diantaranya, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat. Ia meminta agar pemko Solok segara mendaftarkan tenaga kerja Non PNS tersebut.
Selain penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Non PNS Kota Solok pada acara yang juga dihadiri oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jefrizal, S.Pt, MT, pimpinan OPD dan staf dilingkungan Pemko Solok, juga diserahkan santunan JKM kepada Feni Fitri Yani yang merupakan Tenaga Pendidik PAUD Dinas Pendidikan Kota Solok sebesar 42.juta rupiah dan santunan beasiswa estimasi hingga kuliah kepada Erizon (Karyawan PT.Indah Logistik) senilai 81 juta rupiah. (Amel)