JIS Sumbar
JIS Sumbar
  • May 2, 2021
  • 2485

2 Ranperda Retribusi Kota Solok Disahkan, Pajak Pedagang Bakulan Lebih Tinggi dari Hotel dan Restoran

SOLOK KOTA -   Setelah melalui pembahasan yang panjang, dua Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan perubahan ketiga peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Solok, Sumatera Barat pada Kamis, 22 April 2021.

Namun ironis, berdasar Ranperda yang telah disahkan oleh DPRD bersama dengan pemerintah Kota Solok itu, retribusi bagi usaha kecil lebih tinggi dibanding usaha yang stratanya lebih tinggi. Seperti pedagang bakulan ataupun pedagang yang tidak memiliki tempat, tetap harus membayarkan retribusi lebih besar dibanding usaha perhotelan ataupun Restoran.

Hal itu tertuang dalam Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum tepatnya pada pasal 8 ayat 2 di huruf a, yang menyatakan golongan A dikenakan sebesar Rp50.000 per bulan kepada pabrik, hotel, restoran/rumah makan, grosir, stasiun pengisian bahan bakar umum, Rumah Bersalin/klinik swasta, dokter praktek umum, kantor swasta, kantor/instansi pemerintah, pedagang hasil bumi, pergudangan, Plaza dan supermarket.

Sementara pada huruf e, diterangkan golongan e dikenakan sebesar Rp2.000 per hari, kepada mobil barang dan mobil bus, pedagang yang tidak mempunyai tempat yang tetap, pedagang bakulan dan bendi, kedai makanan atau minuman, pecah-belah, kios, cetak foto atau les, tukang sepatu koma bengkel sepeda, tukang patri, tukang sepuh, tukang tambal, serta pedagang sayur dan buah-buahan penjual daging, ayam, dan ikan, jasa boga atau catering, tukang jahit, salon kecantikan, dan tukang pangkas.

Jika ditelaah 2 poin dari pasal 8 ayat 2 itu, terjadi kejanggalan dimana jenis usaha rumah makan atau restoran hotel pabrik dan dan lain-lain seperti yang telah diterangkan di atas, yang dikenakan retribusi Rp50.000 lebih kecil dibanding masyarakat melakukan usaha pedagang bakulan, pedagang tidak punya tempat atau sejenisnya, yakni Rp2.000 per hari yang jika dikalikan dengan rata-rata 30 hari setiap bulannya artinya pedagang kecil itu harus membayarkan retribusi Rp60.000 setiap bulannya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Solik Yoserizal selaku ketua Pansus (panitia khusus) 1 yang membahas tentang Perda itu, mengakui jika dibandingkan dan dikalikan pada poin a yang kelas usahanya lebih tinggi dibanding poin e, retribusinya lebih kecil Rp10.000. Namun menurutnya, kajian baik secara yuridis maupun ilmiah atas Perda tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

Ketika ditanyakan tentang fungsi DPRD dalam pengawasan maupun sebagai legislator, terlebih sebelum Perda tersebut disahkan telah dibahas dalam Pansus yang diketuainya, Dia mengaku mungkin dikarenakan faktor banyaknya tugas pembahasan di tengah rasa lelah yang mendera dan mengakibatkan kurangnya konsentrasi, sehingga terjadi kekeliruan dan kekhilafan dalam pembahasan Perda tersebut.

“Mungkin karena banyak dan panjang pembahasan serta tugas lain, sehingga dalam melakukan pembahasan Perda tersebut sudah lelah dan mengurangi konsentrasi hingga mengakibatkan terjadi kekeliruan itu. Kami minta maaf untuk ketidaksempurnaan ini”, ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Fraksi Golkar Nasril in, Dt.Malintang Sultan kepada Indonesia satu mengakui kerancuan pada poin pasal tersebut. Namun dikatakannya, ke depan akan dilakukan evaluasi kembali atas Perda tersebut baik secara konsep maupun dalam penerapannya.

“Untuk saat ini, karena telah disahkan, kita jalankan dan terapkan dulu. Terkait kekurangan dalam Perda tersebut, nanti akan kita tinjau ulang kembali, ” ujarnya.  (Amel)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU