234 Napi Lapas Solok Terima Remisi HUT Ke-79 RI, 1 Orang Bebas

    234 Napi Lapas Solok Terima Remisi HUT Ke-79 RI, 1 Orang Bebas

    SOLOK KOTA – Sebanyak 234 Narapidana / warga binaan permasyarakatan (WBP) sesuai yang diusulkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Solok, mendapatkan remisi pada HUT Ke-79 RI.

    Kepala Lapas Kelas II B Solok Dr.Rio Maulana Sitorus, A.Md.IP, SH, MH, usai pelaksanaan upacara peringatan HUT RI di Lapangan Merdeka Kota Solok, Jum’at, 17 Agustus 2024 mengatakan, dari jumlah WBP yang memperoleh remisi tersebut, satu diantaranya mendapatkan remisi bebas langsung.

    "Sesuai SK-nya yang keluar, satu orang langsung bebas, " ujarnya.

    Satu orang Narapidana (Napi) yang mendapatkan remisi bebas itu tercatat menjalani hukuman atas Perkara Pencurian.

    Remisi ini pun langsung diserahkan usai pelaksanaan upacara kepada dua orang perwakilan Narapidana oleh Wali Kota Solok H.Zul Elfian Umar, SH, M.Si.

    Lebih jauh diterangkan Kalapas, Narapidana  yang mendapatkan remisi wajib mengikuti pembinaan di Lapas dan menjaga ketertiban, sebab syarat mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dan aktif pada kegiatan di dalam Lapas.

    "Dari jumlah warga binaan yang diusulkan menerima remisi HUT Ke-79 RI tersebut, sebagian besar merupakan warga binaan kasus tindak pidana umum, kasus korupsi dan narkoba. Dari jumlah total penghuni Lapas Kelas II B Solok saat ini 401 orang, Narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 234 orang, dengan rincian RU (Remisi Umum) I sebanyak 233 orang. Sementara RU II (bebas) sebanyak 1 orang, " terang Kalapas Solok Rio.

    Pemberian remisi ini, menurutnya, sudah berdasarkan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

    "Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi Narapidana untuk mendapatkan remisi seperti berkelakuan baik, aktif kegiatan pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian, " pungkasnya.

    #kotasolok #hut79ri #hutri #lapassolok #remisihutri #riomaulanasitorus
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Tutup Rakor Pelatihan Panwaslu Kecamatan,...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Zebra Singgalang 2022: Jumlah Pelanggaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
    Bakamla RI Berhasil Bantu MV Lena Alami Kerusakan Kemudi di Laut Natuna Utara

    Ikuti Kami