Dandim 0309/Solok Instruksikan Danramil dan Babinsa Tentang Pelaksanaan PPKM

    Dandim 0309/Solok Instruksikan Danramil dan Babinsa Tentang Pelaksanaan PPKM

    SOLOK -    Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro berbasis Desa/Kelurahan menjadi salah satu fokus perhatian Dandim 0309/Solok Letkol Arm Reno Triambodo, S.Sos, M.I.Pol, dalam upaya bersama pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Wilayah Teritorialnya, meliputi Kota Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan.

    Sesuai dengan Instruksi Pemerintah Pusat melalui Instruksi Mendagri nomor 9 tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 19 April 2021, yang memutuskan untuk memperpanjang kembali PPKM berskala Mikro berbasis Desa/Kelurahan mulai tanggal 20 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021 dengan 25 provinsi prioritas.

    Menyikapi hal tersebut, melalui virtual Dandim 0309/Solok memberikan instruksi dan arahan kepada Danramil dan Babinsa jajaran Kodim 0309/Solok dari Aula Yudha Makodim 0309/Solok Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat, Jum’at, 30 April 2021.

    Dalam kesempatan itu, Dandim 0309/Solok Letkol Arm Reno Triambodo menyampaikan bahwa menyikapi instruksi dari Pemerintah Pusat itu, pihaknya tidak henti-hentinya telah mengarahkan para aparat teritorial di jajarannya yang bertugas di lapangan yaitu para Danramil dan Babinsa, agar terus mengawasi pelaksanaan PPKM berskala Mikro berbasis Desa/Kelurahan di daerah binaan masing-masing.

    Dikatakan Dandim, PPKM skala Mikro dinilai efektif oleh Pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19, sehingga peran Desa/Nagari/Kelurahan dalam PPKM ini menjadi ujung tombak terhadap pelaksanaannya, dengan melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan terhadap masyarakat hingga ke tingkat RT, RW.

    Diterangkannya, pendisiplinan protokol kesehatan terhadap masyarakat dilakukan dengan menekankan 5 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, menghindari kerumanan dan membatasi mobilitas).

    "Para Danramil dan Babinsa sudah kita arahkan agar mengawasi dengan ketat pelaksanaan PPKM di wilayahnya masing-masing, termasuk pelaksanaan 3 T yaitu Testing, Tracing dan Treatment, penyaluran bantuan logistik terhadap warga yang melaksanakan isolasi secara mandiri, sehingga tidak ada warga masyarakat yang tidak mendapat perhatian dalam penanganan Covid-19 ini, " sebut Dandim.  (Amel)

    Solok Kota Kota Solok Solok Solok Selatan Sumbar
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Evaluasi Kinerja OPD, Wako–Wawako Solok:...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Ngawi Sosialisasikan Stop Bullying di Lingkungan Sekolah
    Polres Pasuruan Kota Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Sepanjang 2024
    Pasca Banjir, Polres Ponorogo Bersama TNI dan Warga Bersihkan Sungai di Jembatan Tempuran
    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba

    Ikuti Kami