SOLOK KOTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok, Sumatera Barat, kembali melakukan operasi/razia rutin dalam rangka penertiban umum, Kamis, 19 Agustus 2021.
Dalam razia tersebut, tim mengamankan 6 ‘manusia silver’ yang dianggap sudah meresahkan masyarakat karena meminta-minta di Jalan Raya, terutama di Persimpangan Traffic Light. Manusia silver sebutan bagi orang-orang yang seluruh tubuhnya dilumuri cat berwarna perak dan meminta sumbangan di lokasi yang terkadang dengan dibumbui atraksi.
Menurut keterangan Kasi Opsdal Satpol PP Rico Saputra, S.STP, mereka diamankan di dua titik di perempatan lampu merah. Berdasarkan pantauan dari personil Satpol PP yang sedang melakukan pengawasan dan patroli wilayah, aktifitas mereka sudah mulai meresahkan sehingga diperintahkan pada anggota untuk menuju ke dua titik lokasi guma menjaringnya.
Di lokasi pertama, perempatan lampu merah Simpang Rumbio ditemukan sebanyak lima orang manusia silver yang sedang beroperasi di lokasi. Kelimanya langsung diamankan dan digiring untuk menaik mobil Dalmas.
Selanjutnya personil menuju lokasi ke dua di perempatan lampu merah Pandan Ujung, disana didapati seorang lagi manusia silver yang masih dibawah umur, bahkan ditunggui oleh orang tua perempuannya. Personil yang melihat kejadian seperti itu “geram” dan tanpa pikir panjang mengamankan bocah beserta ibunya untuk langsung dibawa ke Mako Satpol PP.
Manusia silver menjadi fenomena baru di tengah pandemi Covid-19. Dari pengakuan yang didapatkan, para manusia silver itu rata-rata merupakan pendatang.
Kehadiran manusia silver dengan atraksi dance atau berdiam diri di jalanan, sempat menyita perhatian publik, belakangan manusia silver yang meminta-minta di sekitar lampu lalu lintas jumlahnya semakin berlipat ganda.
“Penertiban ini dilakukan karena sudah meresahkan dengan meminta uang dan mengganggu kelancaran lalu lintas serta adannya pihak yang terindikasi memanfaatkan mereka untuk mencari keuntungan, ” kata Kasi Ops di Mako Satpol PP.
Kasi ops. langsung memerintahkan penyidik untuk mendata semua manusia silver yang terjaring dan khusus untuk ibu dari manusia silver yang di bawah umur, penyidik memberikan surat pernyataan bermaterai kepada orang tua si anak untuk tidak mengulangi kasus yang sama.
“Apabila kasus ini terulang kembali maka orang tuanya diancam akan dikenakan sanksi pidana perlindungan anak dan diserahkan ke pihak kepolisian, ” pungkasnya. (IP/Amel)