Dinkes Kota Solok Gelar Pertemuan Penguatan POS UKK

    Dinkes Kota Solok Gelar Pertemuan Penguatan POS UKK

    SOLOK KOTA -   Pemerintah Daerah Kota Solok, Sumatera Barat, melalui Dinas Kesehatan setempat menggelar pertemuan penguatan Pos UKK (Upaya Kesehatan Kerja), bertempat di Aula Hotel Taufina Kota Solok, Selasa, , 31 Agustus 2021.

    Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Ardinal, S.KM, M.KM, dengan diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari para kader atau anggota Pos UKK serta beberapa pemilik usaha sektor informal. Bertindak sebagai narasumber, dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, dari Seksi Kesling Kesjaor Farma Yoza, MKM.

    Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) merupakan upaya pelayanan kesehatan kerja dasar bersumber daya masyarakat dalam menjalankan kegiatannya, meliputi upaya promotif, preventif dan pengobatan sederhana yang bersifat pertolongan pertama pada kecelakaan dan pertolongan pertama pada penyakit.

    Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud meliputi sektor usaha formal dan informal. Selain itu dinyatakan bahwa pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja.

    Mrenurut Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Ardinal, besarnya jumlah pekerja pada sektor informal memberikan dampak positif bagi kekuatan ekonomi nasional. Keadaan ini memberikan lapangan pekerjaan yang semakin luas dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.

    Selanjutnya, setiap jenis dan tempat pekerjaan mempunyai risiko yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan, termasuk pekerja di sektor informal.

    “Pada umumnya pekerja di sektor informal kurang memiliki kesadaran dan pengetahuan akan bahaya di lingkungan kerja, metoda kerja, lingkungan tempat kerja yang memenuhi standar kesehatan dan keamanan bekerja, ” ungkap Ardinal.

    Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Kesling Kesja OR Despa Wildawati mengatakan bahwa pembinaan Puskesmas terhadap Pos UKK dilakukan dengan mengirim tenaga pendamping yang datang secara berkala.

    “Jika peran Pos UKK dapat dioptimalkan melalui pemberdayaan masyarakat terhadap kesehatan, maka akan menjadi model bagi perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan para pekerja sektor informal yang selama ini memang belum ada, ” ujarnya

    Maka dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan dan produktivitas pekerja, Kementerian Kesehatan sebagai instansi pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat termasuk pekerja di sektor informal.

    “Upaya pelayanan kesehatan pada masyarakat pekerja di sektor informal melalui pengembangan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat pekerja dalam bentuk Pos Usaha Kesehatan Kerja, ” pungkasnya.  (IP/Amel)

    Solok Kota Kota Solok Sumbar
    Amelia Rizky

    Amelia Rizky

    Artikel Sebelumnya

    Rajut Persatuan dan Kesatuan, Satgas pra-TMMD...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Tim Persit Puspenerbad Juara Lomba Voli Antar Cabang Sejajaran PG Mabesad
    Penyuluhan Kesehatan Semarakkan HUT Ke-56 Puskes TNI
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Pembukaan Tanwir Dan Resepsi Milad Ke-112 Muhammadiyah

    Ikuti Kami