DPRD Kota Solok dan Bappeda Sosialisasikan Aplikasi E-Pokir untuk Optimalkan Aspirasi Masyarakat

    DPRD Kota Solok dan Bappeda Sosialisasikan Aplikasi E-Pokir untuk Optimalkan Aspirasi Masyarakat

    SOLOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Solok menggelar sosialisasi aplikasi E-Pokir di Ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok, pada Senin (13/1/2025).

    Aplikasi E-Pokir ini bertujuan untuk mempermudah anggota DPRD dalam mengusulkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) agar lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    Sosialisasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Amrinof Dias Dt Ula Gadang, S.H., dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, di antaranya Romi Indra Utama, S.T., Ardi Alhakim, Ade Merta, S.Pd., Deni Nofri Pudung, dan Yusmanita, S.H. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan seluruh tenaga ahli fraksi.

    Dalam sambutannya, Amrinof Dias Dt Ula Gadang menjelaskan bahwa Pokir merupakan hasil dari penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh anggota DPRD saat reses maupun melalui penyampaian langsung dari warga.

    "Dengan aplikasi E-Pokir, anggota dewan dapat lebih mudah menginput usulan masyarakat, memastikan usulan tersebut terpantau, serta sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah, " ungkap Amrinof.

    Kepala Bappeda Kota Solok, Desmon, menjelaskan bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), DPRD memberikan saran dan pendapat melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang berdasarkan hasil reses dan penjaringan aspirasi masyarakat.

    "Pokir DPRD wajib diinput ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan Pokir dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) serta prioritas pembangunan Kota Solok, " ujar Desmon.

    Proses input Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) melalui E-Pokir melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

    1. Input Pokir oleh masing-masing anggota DPRD.
    2. Verifikasi oleh Sekretariat DPRD.
    3. Validasi oleh Bappeda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
    4. Validasi akhir oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
    5. Pokir resmi masuk dalam Rencana Kerja OPD pengampu Pokir DPRD.

    Aplikasi E-Pokir memungkinkan anggota DPRD untuk lebih mudah menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat secara transparan. Prosesnya lebih cepat, efektif, serta memastikan usulan masyarakat benar-benar masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.

    "Dengan digitalisasi ini, kita dapat menghindari miskomunikasi dan memastikan setiap aspirasi masyarakat tersampaikan secara akurat. E-Pokir adalah inovasi yang akan membantu kita bekerja lebih transparan dan efisien, " pungkas Amrinof.

    Dengan adanya E-Pokir, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Solok semakin meningkat dan setiap usulan dapat diwujudkan secara optimal.

    #kotasolok #e-pokir dprd kota solok 2025
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Pamit Jelang Pindah Tugas, Danrem 032/Wirabraja...

    Artikel Berikutnya

    Laga Seru! Pemko Solok vs Pemprov Sumbar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Hendri Kampai: Pemimpin Penipu Pasti Jatuh, Sebuah Kepastian dalam Sejarah dan Moralitas
    Laksda TNI Edwin Tulis Buku Potensi Maritim Untuk Swasembada Pangan
    Subsatgas Pemberantasan Penyelundupan TNI Kembali Gagalkan Penyelundupan 23 Pekerja Migran Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Ciptakan Situasi Wilayah Tetap Kondusif, Kodim 1710/Mimika BKO Polres Laksanakan Apel Gelar Pasukan Jelang Putusan Sengketa Pilkada

    Ikuti Kami