SOLOK KOTA - Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar menyambut kedatangan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Sumatera Barat, R.Andika Prasetya, Rabu, 06 Oktober 2021, bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Solok.
Kunjungan ini dalam rangka Penyerahan Naskah Akademik Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum,
Baca juga:
Pjs Wako Solok Ikuti Vicon Pilkada Serentak
|
Dalam kesempatan ini, Wali Kota didampingi Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Marwis, dan Kabag Hukum Edrizal. Turut hadir Staf Ahli Wako Solok dan Kepala OPD terkait serta Kalapas Solok.
Dalam sambutannya, Wali Kota Solok mengucapkan selamat datang dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM beserta rombongan di Kota Solok, Kota Beras Serambi Madinah.
“Terimakasih kepada Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM yang telah menfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Kota Solok tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, ujar Wako.
Diterangkannya, fasilitasi penyusunan Naskah Akademik ini merupakan kelanjutan dari evaluasi Perda Kota Solok No 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat yang juga dibantu dan difasilitasi oleh Kementrian Hukum dan HAM Tahun 2019.
Zul Elfian juga menyebutkan bahwa perancangan Peraturan Daerah kewenangan daerah sebagai wujud manifestasi dari pemberian otonomi daerah.
“Pembentukan Peraturan Daerah tentunya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, daya saing daerah dan pemanfaatan segala potensi yang ada di daerah sebagai hakekat dari pemberian otonomi daerah tersebut, ” imbuhnya.
Dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan bahwa urusan pemerintah konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.
"Oleh sebab itu, dalam rangka menciptakan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, Kota Solok sangat memerlukan adanya regulasi atau Perda yang mengatur materi muatan tentang bagaimana penyakit masyarakat dapat kita tekan semaksimal mungkin, " pungkas Wako. (Amel)