SOLOK KOTA - Untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Solok Tahun 2021 sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Kota Solok membuka seleksi untuk 10 JPT Pratama.
Pembukaan seleksi itu diumumkan secara resmi setelah memperoleh persetujuan pelaksanaan seleksi secara terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat, dari Komisi Aparatur Sipil Negara yang dituangkan dalam SK bernomor : B-3506/KASN/10/2021 tertanggal 8 Oktober 2021 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Adapun 10 jabatan itu adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 13 sampai 15 dan 18 hingga19 Oktober 2021 dengan cara mengantarkan lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi secara langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Solok dengan alamat Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Solok Jl. Lubuk Sikarah No. 89 Kota Solok Kode Pos 27314. Lamaran dibuat sendiri (*) dan ditandatangani diatas materai Rp. 10.000, - yang di alamatkan kepada Walikota Solok cq. Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan menuliskan jabatan yang dilamar.
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
Adapun Kriteria dan metode penilaian didasarkan pada Komposisi Penilaian dan Pembobotan Hasil Seleksi, yaitu Wawancara dengan bobot 35%, Penilaian Kompetensi Manajerial melalui Assessment Center dengan bobot 25% dan Rekam Jejak dengan bobot 20% serta Penulisan Makalah dengan bobot 20%.
Tes Kompetensi Manajerial akan dilakukan oleh Tim Asesor dan dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan lainnya dalam bentuk apapun. Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Solok bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pengumuman dan persyaratan dapat dilihat dan diunduh melalui website : https://bkpsdm.solokkota.go.id serta dapat menghubungi contact person Winanda Arief (085272471333) dan Fardian Hidayat (085274828368).
Untuk usia setinggi-tingginya 56 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pelantikan, dengan pendidikan minimal Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D IV), dan merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. (MC/Amel)