PADANG - Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat melalui Badan Keuangan Daerah menggelar kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan penatausahaan keuangan daerah menggunakan SIPD, bertempat di Auditorium Rocky Hotel Padang. Kamis, 28 Oktober 2021.
Bimtek yang menghadirkan Narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian dalam Negeri RI itu dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM. Kegiatan ini diikuti oleh para Bendahara Pengeluaran dan PPK-SKPD se Kota Solok.
Dalam sambutannya Wawako Solok menyampaikan, sebagai upaya mendukung pencapaian Visi Pemerintah Kota Solok Tahun 2021-2026, yaitu ‘Terwujudnya Kota Solok Yang Diberkahi, Maju dan Sejahtera melalui Pengembangan Sektor Perdagangan dan Jasa Yang Modern’, yang dituangkan ke dalam beberapa misi, salah satunya yaitu Peningkatan Kapasitas Pemerintahan dan Manajemen Birokrasi yang bersih, Efektif dan Efisien, bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
"Untuk mewujudkannya, kita perlu persiapkan tahapan perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan yang baik, professional dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebagai salah satu bukti konkrit, pada hari ini kita menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung dan mewujudkan salah satu tujuan dan sasaran pembangunan ke depan, " ungkap Wawako.
Wawako sangat mengapresiasi terlaksananya bimbingan teknis ini, dengan tujuan pengelolaan keuangan dengan aplikasi SIPD berjalan efektif dan efisien.
"Kami sangat mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendampingan Praktek Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah dengan menggunakan SIPD (Sistem Informasi Keuangan Daerah) bagi Bendahara Pengeluaran dan PPK-SKPD di lingkungan pemerintah kota Solok ini. Bagaimanapun praktek pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dengan menggunakan aplikasi sistem informasi akan jauh lebih baik, efisien dan efektif dibandingkan apabila dilaksanakan secara manual, " tutur Dhani.
Dia juga berpesan kepada seluruh peserta agar bimbingan teknis ini dapat diikuti dengan sungguh-sungguh dengan menerapkan prinsip.
‘’Pelajari, Pahami, Terapkan dan Pertanggungjawabkan, sehingga tidak ada lagi kendala dalam penerapan dan penggunaan sistem ini untuk menghasilkan layanan informasi Pemerintahan Daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elekronik dapat dicapai, ” pungkasnya. (Amel)