Pemko Solok Sosialisasi Sistem Perizinan Usaha Berbasis Risiko

    Pemko Solok Sosialisasi Sistem Perizinan Usaha Berbasis Risiko

    SOLOK KOTA -  Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terintegrasi secara Elektronik, Pemerintah Kota (Pemko) Solok melalui Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha.

    Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, 4 dan 5 Oktober 2021, bertempat di aula Mami Hotel Solok, Sumatera Barat, dengan peserta 52 pelaku usaha yang ada di Kota Solok. Peserta dibagi dalam dua angkatan, masing-masing angkatan diikuti oleh 26 pelaku usaha.

    Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala DPM-PTSP Kota Solok diwakili Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Defhendri Hasan, SH, MM.

    Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPM-PTSP Kota Solok dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam memahami peraturan terkait perizinan berusaha dan untuk membina dan mengembangkan serta memonitoring perkembangan investasi yang ada di Kota Solok.

    Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terintegrasi secara elektronik, merupakan upaya Pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakakn model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, mudah dan memberikan kepastian.

    OSS-RBA diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

    OSS-RBA jug merupakan salah satu terobosan dan inovasi pemerintah dalam upaya untuk mendorong percepatan berusaha di daerah. Dengan sistem OSS-RBA, tingkatan risiko dinilai berdasarkan tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha dengan klasifikasi usaha tingkat risiko rendah, tingkat risiko menengah rendah, tingkat risiko menengah tinggi serta tingkat risiko tinggi.

    “Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha yang ada di Kota Solok agar dapat memanfaatkan fasilitas kemudahan izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah sehingga dapat memperlancar kegiatan usaha dan peningkatan investasi di Kota Solok, “ harap Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP.   (IP/Amel)

    Solok Kota Kota Solok Sumbar
    Amelia Rizky

    Amelia Rizky

    Artikel Sebelumnya

    Gebyar Vaksin 30 Oktober, Pemko Solok Sediakan...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dalam Rangka Membangun Kondusifitas di Wilayah, Satgas Yonif 115/ML Tingkatkan Komunikasi Sosial dengan Tokoh Masyarakat Kampung Tirineri 
    Kedatangan Para Delegasi Tandai Akan Dimulainya KTT World Water Forum Bali
    Aparat Gabungan Berhasil Amankan Homeyo, Masyarakat Kembali dari Pengungsian dan Pesawat Sipil Bisa Beroperasi Kembali di Bandara Pogapa
    Rasyidin Kabur, Saat Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana  Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti
    IPW: Kemanusiaan Kapolri Sangat Kuat Loloskan Casis Bintara Korban Begal

    Ikuti Kami