SOLOK KOTA - Tegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok, Sumatera Barat, menggelar razia di sejumlah cafe-cafe yang tidak memiliki izin.
Dalam razia dilakukan Selasa dini hari (31/8) sekira pukul 01.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kabid Tibum dan Tranmas, Agus Susanto, SH beserta Kasi Ops dan Kasi Pengawasan Satpol PP Kota Solok, diamankan sebanyak enam orang yang diduga wanita malam.
Kabid Tibum dan Tranmas menjelaskan bahwa razia tersebut ditujukan kepada cafe-cafe yang belum memiliki izin dan juga sebagai respon Satpol PP atas laporan masyarakat terkait dengan adanya wanita malam yang sering terlihat nongkrong di pinggir jalan di sepanjang jalan By Pass Kota Solok.
“Di lapangan didapati salah satu cafe yang tidak memiliki izin tetap beroperasi dan sudah lewat dari jam operasional. Personil Satpol PP langsung masuk ke dalam cafe dan mendapati enam orang wanita yang sedang menemani tamu atau pengunjung cafe beserta beberapa botol minuman keras berupa bir di atas meja tamu, ” terangnya.
Sesuai dengan SOP, personil dengan sigap langsung mengamankan enam wanita itu ke dalam mobil Dalmas untuk kemudian dibawa ke Mako Satpol PP guna diminta keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Solok Yopi Yanuardi, SH.
“Enam wanita malam tersebut berstatus freelance yang bisa saja berpindah-pindah cafe untuk menemani tamu, lelaki hidung belang, ” ucap Yopi.
Selanjutnya enam wanita malam tersebut diminta menandatangani surat pernyataan dan diserahkan kepada keluarga masing-masing untuk dibina. Pihak keluarga juga harus membuat surat perjanjian, jika terjaring kembali dalam kasus yang sama maka pembinaan akan di ambil alih oleh Satpol PP Kota Solok. (MC/Amel)