Tahapan Penetapan Hasil, Bawaslu Kota Solok Gelar Rapat Fasilitasi sentra Gakkumdu

    Tahapan Penetapan Hasil, Bawaslu Kota Solok Gelar Rapat Fasilitasi sentra Gakkumdu

    SOLOK KOTA -   Badan Pelngawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat menggelar kegiatan rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu (Penegak hukum terpadu) Tahapan Penetapan Hasil Pemilu tahun 2024.

    Kegiatan yang digelar di  Solok Premiere Hotel Syari’ah, pada Senin, 25 Maret 2024 itu dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota solok Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd, didampingi anggota Komisioner Eka Rianto, M.Pd, dan Ilham Eka Putra, SE, MM, serta Kepala Sekretariat Agustin Melta, S.Sos, dan jajaran. 

    Adapun Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari tiga Lembaga, yaitu Bawaslu, POLRI dan Kajaksaan.

    Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Solok mengungkapkan bahwa saat ini sudah memasuki tahapan penetapan hasil Pemilu, untuk itu perlu kesamaan persepsi seluruh lembaga yang tergabung dalam Gakkumdu dalam menyikapi hal-hal yang mungkin menjadi potensi sengketa yang akan terjadi.

    Disebutkan Rafiqul, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, KPU harus menetapkan hasil Pemilu paling lambat 35 hari setekah pemungutan suara.

    Jika dihitung, 35 hari setelah Pemungutan suara yang dilakukan pada 14 Februari 2024, maka paling lambat harus ditetapkan maksimal pada 20 Maret, yang pada pelaksanaannya tidak terlepas dari Rekapitulasi berjenjang, mulai dari tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi hingga tingkat Pusat. 

    "Pada Rabu kemaren, 20 Maret 2024, KPU Pusat telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Nasional Pemilihan Umum 2024, " imbuhnya. 

    Sementara itu, Bawaslu sendiri memastikan segala proses berjalan sesuai peraturan dan perundang-undangan, serta Pemilu berjalan tepat waktu dan tepat hasil. 

    Pada Pemilu tahun ini, kata Rafiq, pencegahan menjadi hal yang paling utama bagi Bawaslu, dengan tagline 'Awasi, cegah tindak'. 

    "Penetapan calon terpilih nantinya akan dilakukan setelah KPU RI menerima surat dari pihak MK jika tidak ada gugatan. Namun bila ada gugatan, maka diselesaikan dulu gugatannya, " pungkas Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin. 

    Sebelumnya Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Solok Agustin Melta dalam laporan kegiatan yang disampaikannya bahwa kegiatan ini diikuti oleh Sentra Gakkimdu, Panwascam se Kota Solok , Parpol, PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) , Staf dan Insan Pers. 

    "Alhamdulillah, hadir langsung Penasehat, Pembina dan Koordinator Gakkumdu, Wakapolres Solok Kota Kompol Joni Darmawan, SH, dan Kasat Intelkam IPTU Rizki Saktiko, SH, beserta jajaran, dan pihak Kejaksaan, " ungkap Agustin Melta.  (Amel)

    bawaslu kota solok tahapan penetapan hasil pemilu
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Bejat!!! Modus Vulkanisir Ban, Seorang Pria...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Zebra Singgalang 2022: Jumlah Pelanggaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Penyerahan Sertifikat Audit Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional: 15 Perusahaan Raih Gold Reward
    Jelang Nataru Polres Pelabuhan Tanjungperak Tingkatkan Patroli Gabungan TNI - Polri
    Satgas Pangan Polda Jatim : Sejumlah Bapokting Jelang Nataru  di Jawa Timur Relatif Stabil
    Sukseskan Asta Cita, Polres Probolinggo Berbagi Makanan Bergizi Untuk Pelajar Sekolah Dasar
    Sambut Hari Raya Natal 2024 Sekaligus Merayakan HUT Ke-28 Kodim, Dandim 1710/Mimika Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat

    Ikuti Kami