SOLOK KOTA - Kota Solok, Sumatera Barat memiliki Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Atas dasar Perda tersebut, bahkan DPM-PTSP sudah tidak menerbitkan izin terkait iklan rokok terhitung bulan Mei 2020.
Dengan demikian, bisa dipastikan iklan/reklame rokok dalam bentuk spanduk maupun baliho berbau rokok tidak memiliki izin alias illegal. Guna menerapkan Perda tersebut, Satpol PP Kota Solok menggelar operasi Pengawasan dan Patroli wilayah untuk melakukan penertiban spanduk/baliho iklan rokok yang tersebar di Kota Solok.
Operasi penertiban Spanduk dan Baliho rokok tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Tibum dan Tranmas Agus Susanto, SH. beserta jajarannya yakni Kasi Pengawasan Adhitya Nukgraha, S.STP, M.Si, dan Kasi Operasional dan Pengendalian Rico Saputra, S.STP, Kamis, 26 Agustus 2021.
Dalam operasi tersebut, ditemukan tiga titik spanduk baliho yang melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tim langsung mencopot dan menurunkan spanduk baliho. Tanpa kendala yang berarti, spanduk baliho di dua titik dapat diturunkan oleh personil, namun ada satu titik yang terkendala dikarenakan ada jaringan kabel listrik dengan tegangan tinggi.
“Untuk spanduk baliho yang satu ini, pihak kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak PLN karena sangat berbahaya buat personil kalau tetap memaksakan untuk mencopotnya, ” ungkap Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Solok.
Personil Satpol PP langsung mengamankan spanduk baliho yang sudah diturunkan untuk dibawa ke Mako Satpol PP untuk disimpan sementara sampai ada arahan dan tindak lanjut dari pimpinan.
“Satpol PP akan terus memantau dengan kegiatan rutin pengawasan dan patroli wilayah, di samping tetap melakukan kordinasi dengan DPM-PTSP agar Kota Kita tetap bersih dari Spanduk-spanduk yang melanggar Perda, ” tutup Kasi Pengawasan. (IP/Amel)