Tingkatkan Kompetensi Pengelola Fasilitas Kefarmasian, Dinkes Kota Solok Gelar Bimtek

    Tingkatkan Kompetensi Pengelola Fasilitas Kefarmasian, Dinkes Kota Solok Gelar Bimtek

    SOLOK KOTA -  Guna meningkatkan kompetensi pengelola fasilitas kefarmasian, Dinas Kesehatan Kota Solok, Sumatera Barat menggelar bimbingan teknis (Bimtek), bertempat di Aula Dinas Kesehatan setempat, Jum’at, 8 Oktober 2021.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid PPSDK dr.Hiddayaturrahmi, M.Kes dan Kasi SDK Wendri Herman, SKM, MKM, dengan peserta petugas pengelola kefarmasian sarana Apotek dan Toko Obat di Kota Solok sebanyak 40 orang.

    Dalam sambutannya, dr.Hiddayaturrahmi mengatakan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, dalam hal ini pengawas farmasi dan makanan, tenaga District Food Inspector (DFI) dan tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) merupakan Sumber Daya Manusia penentu dalam menjamin terlaksananya kegiatan pengawasan obat dan makanan di daerah.

    Namun berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada BPOM, umumnya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki keterbatasan dalam hal jumlah maupun kompetensi petugas yang ada.

    “Jumlah SDM Dinas Kesehatan yang terbatas juga berperan pada manajemen SDM yang buruk. Hal ini, mengakibatkan penugasan tenaga yang dikhususkan untuk melakukan pengawasan obat dan makanan tidak dapat dilakukan hingga pada akhirnya pengembangan kompetensi menjadi hal yang sulit untuk didapatkan, ” ujar Hiddayaturrahmi.

    Lebih lanjutnya, Hiddayaturrahmi mengatakan tidak hanya dalam hal SDM pengawas, SDM kesehatan yang bergerak dalam pelayanan, khususnya pada fasilitas pelayanan kefarmasian juga berperan penting untuk dapat menyediakan dan memberikan sediaan farmasi (obat) yang bermutu karena fasilitas pelayanan kefarmasian merupakan muara peredaran sediaan farmasi yang akan bersinggungan langsung dengan masyarakat.

    Untuk menunjang SDM pelayanan kefarmasian dalam hal menyediakan dan memberikan obat yang memenuhi ketentuan, maka diperlukan pengetahuan terkait regulasi dan standar pelayanan terkini.

    “Oleh karena itu, selain melakukan fungsi pengawasan, Pemerintah Daerah selaku penerbit izin operasional fasilitas pelayanan kefarmasian berkewajiban melakukan pembinaan terhadap SDM Kesehatan pada sarana-sarana yang ada agar penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dapat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan, ” jelasnya.

    “Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi petugas pengelola obat di sarana apotek, toko obat dan fasilitas kefarmasian lainnya dalam pemenuhan standar dan pelayanan, ” tutup Hiddayaturrahmi (IP/Amel)

    Solok Kota Kota Solok Sumbar
    Amelia Rizky

    Amelia Rizky

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Silahturrahmi Wakil Kepala Daerah...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Danlanud Sultan Hasanuddin Saksikan Fire Power Demo Angkasa Yudha TNI AU tahun 2024
    Persit Kartika Chandra Kirana Gelar Pertandingan Voli di Mapuspenerbad Pondokcabe, Pererat Silaturahmi dan Bangun Komunitas Sehat
    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia

    Ikuti Kami