SOLOK KOTA - Guna meningkatkan kompetensi pengelola fasilitas kefarmasian, Dinas Kesehatan Kota Solok, Sumatera Barat menggelar bimbingan teknis (Bimtek), bertempat di Aula Dinas Kesehatan setempat, Jum’at, 8 Oktober 2021.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid PPSDK dr.Hiddayaturrahmi, M.Kes dan Kasi SDK Wendri Herman, SKM, MKM, dengan peserta petugas pengelola kefarmasian sarana Apotek dan Toko Obat di Kota Solok sebanyak 40 orang.
Dalam sambutannya, dr.Hiddayaturrahmi mengatakan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, dalam hal ini pengawas farmasi dan makanan, tenaga District Food Inspector (DFI) dan tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) merupakan Sumber Daya Manusia penentu dalam menjamin terlaksananya kegiatan pengawasan obat dan makanan di daerah.
Namun berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada BPOM, umumnya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki keterbatasan dalam hal jumlah maupun kompetensi petugas yang ada.
“Jumlah SDM Dinas Kesehatan yang terbatas juga berperan pada manajemen SDM yang buruk. Hal ini, mengakibatkan penugasan tenaga yang dikhususkan untuk melakukan pengawasan obat dan makanan tidak dapat dilakukan hingga pada akhirnya pengembangan kompetensi menjadi hal yang sulit untuk didapatkan, ” ujar Hiddayaturrahmi.
Lebih lanjutnya, Hiddayaturrahmi mengatakan tidak hanya dalam hal SDM pengawas, SDM kesehatan yang bergerak dalam pelayanan, khususnya pada fasilitas pelayanan kefarmasian juga berperan penting untuk dapat menyediakan dan memberikan sediaan farmasi (obat) yang bermutu karena fasilitas pelayanan kefarmasian merupakan muara peredaran sediaan farmasi yang akan bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Untuk menunjang SDM pelayanan kefarmasian dalam hal menyediakan dan memberikan obat yang memenuhi ketentuan, maka diperlukan pengetahuan terkait regulasi dan standar pelayanan terkini.
“Oleh karena itu, selain melakukan fungsi pengawasan, Pemerintah Daerah selaku penerbit izin operasional fasilitas pelayanan kefarmasian berkewajiban melakukan pembinaan terhadap SDM Kesehatan pada sarana-sarana yang ada agar penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dapat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan, ” jelasnya.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi petugas pengelola obat di sarana apotek, toko obat dan fasilitas kefarmasian lainnya dalam pemenuhan standar dan pelayanan, ” tutup Hiddayaturrahmi (IP/Amel)