JIS Sumbar
JIS Sumbar
  • Mar 18, 2021
  • 5990

Wako Solok Zul Elfian Sampaikan 4 Usulan Ranperda

SOLOK KOTA - Wali Kota Solok H.Zul Elfian Umar, SE, MM, menyampaikan nota penjelasan terkait empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna DPRD Kota Solok, berteempat di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Kamis, 18 Maret 2021.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Hj.Nurnisma didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng, Bayu Kharisma, serta dihadiri Forkopimda Kota Solok beserta seluruh anggota DPRD Kota Solok dan OPD.

Wali Lota Solok H.Zul Elfian dalam paparannya mengatakan, ada empat usulan Ranperda yang diusulkan. Yakni Ranperda Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Susunan dan Nomenklatur Perangkat Daerah, serta Ketahanan Pangan.

Dijelaskan Wako, terkait Ranperda Retribusi Jasa diharapkan dengan perubahan tarif retribusi, pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan semakin baik dan bisa menambah PAD untuk kemajuan Kota Solok.

Untuk Dinas Kesehatan Kota Solok dari Tipe C akan ditingkatkan ke tipe B. Sementara, Nomenklatur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, dimana saat ini pemberdayaan masyarakat berada di Bagian Kesra Setda Kota Solok akan dipindahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dan berubah nama menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA).

“Untuk ranperda ketahanan pangan, seperti diketahui bahwa ketahanan pangan sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar manusia. Untuk itu perlu ketersediaan akses dan keamanan pangan di daerah. Aktif dan produktif secara berkelanjutan, ” ujar Wako Solok.   (Amel)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU