Wujudkan KLA, Kota Solok Libatkan Lembaga Masyarakat, Media Massa, dan Dunia Usaha

    Wujudkan KLA, Kota Solok Libatkan Lembaga Masyarakat, Media Massa, dan Dunia Usaha

    SOLOK KOTA -   Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Solok, Sumatera Barat melaksanakan Sosialisasi Peningkatan Peranan Lembaga Masyarakat, Media Massa, dan Dunia Usaha, di Aula DPPPA Kota Solok, Kamis, 28 Oktober 2021.

    Kepala DPPPA diwakili oleh Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Data dan Informasi, Eva Murgana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan Kota Layak Anak di Indonesia umumnya dan khususnya di Kota Solok.

    Bagaimanapun juga anak adalah asset bangsa yang harus kita jaga dan kita pelihara guna menciptakan  generasi terbaik yang akan melanjutkan gerak laju pembangunan di masa yang akan datang.

    “Diharapkan kegiatan ini didukung oleh lembaga masyarakat, perusahaan-perusahaan serta media massa yang nantinya akan bekerja sama untuk mewujudkan Kota Layak Anak. Ini merupakan salah satu bentuk komitmen meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak, ” ujar Eva.

    “Peran lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak memiliki andil yang cukup besar, ” jelas Eva.

    Pada kesempatan yang sama, narasumber dari Ruang Anak Dunia (RUANDU) Sumatera Barat Wanda Leksmana, menyampaikan bahwa menyamakan frekuensi perjuangan perlindungan anak melalui peranan lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha, merupakan keniscayaan bagi daerah yang telah berkomitmen mewujudkan Kabupaten/Kota layak anak.

    Menurutnya, semua unsur tersebut harus bergandengan tangan untuk bersama-sama menyusun program yang memiliki perspektif perlindungan anak, sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak. Untuk itu, peranan mereka harus diakomodir dalam Gugus Tugas Kota Layak Anak.

    Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 Ayat (1) hingga Ayat (6) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah memberikan legitimasi bagi lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha untuk memiliki peranan dalam program nasional perlindungan anak melalui penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.

    Diakhir acara, DPPPAa Kota Solok memberikan penghargaan kepada lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa yang memiliki kebijakan, program, proses dan produk layak anak.  (IP/Amel)

    Solok Kota Kota Solok Sumbar
    Amelia Rizky

    Amelia Rizky

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Silahturrahmi Wakil Kepala Daerah...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rantis Lapis Baja Hingga Motor Kawal TNI Siap Amankan KTT World Water Forum Bali
    Ultah Ketiga, KoReAn Gelar Silaturahmi Nasional dan Tegaskan Keotonomian Simpul Relawan
    Tony Rosyid: Siapa Lawan Anies Di Pilgub Jakarta?
    Satgas Yonif 115/ML Berikan Pelayanan Kesehatan Cepat Dan Tepat untuk Masyarakat Tirineri
    Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Dengan Warga Binaan

    Ikuti Kami