SOLOK KOTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solok, Sumatera Barat melaksanakan seleksi Bakal Calon Pengawas Sekolah (BCPS) selama empat hari, yang dimulai pada Jum’at, 17 September 2021, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Solok.
Kegiatan ini dilaksanakan setelah melalui analisis tahap proyeksi kebutuhan pengawas sekolah dalam lima tahun ke depan, dimana Pengawas Sekolah yang ada masih belum mencukupi jumlahnya, dikarenakan ada yang telah meninggal dunia, yang telah purna bakti bahkan ada yang masih aktif saat ini akan segera menjalani masa purna bakti.
Tahapan dalam penyiapan Calon Pengawas Sekolah adalah Seleksi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Pengangkatan Calon Pengawas Sekolah. Proses seleksi meliputi seleksi administrasi dan seleksi substansi. Seleksi administrasi bertujuan untuk mengatahui kelengkapan persyaratan administrasi Calon Pengawas Sekolah yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Solok.
Bagi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ini akan melanjutkan pada seleksi substansi untuk mengetahui potensi bidang pengawasan yang dimiliki oleh Calon Pengawas Sekolah. Seleksi substansi dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS). Lembaga yang bernaung di bawah kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi ini merupakan satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab dalam penyiapan kompetensi Calon Kepala Sekolah dan Calon Pengawas Sekolah dalam rangka mensinergikan semua komponen untuk meningkatkan kualitas Pendidikan di Kota Solok,
Pelaksanaan kegiatan berdasarkan panduan pelaksanaan kegiatan seleksi Subtansi BCPS ini dilakukan dengan cara Tatap Muka Langsung dan Tatap Muka Virtual.
Peserta yang telah lulus seleksi substansi ini selanjutnya harus mengikuti Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah selama 171 Jam Pelajaran (JP) dengan pola In Service Training 1 dan 2 serta On the Job Training 1 dan 2.
Bagi peserta Diklat yang dinyatakan lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal, selanjutnya dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan dalam jabatan fungsional pengawas sekolah yang merupakan wewenang dari dinas pendidikan setempat.
Peserta seleksi yang berjumlah 32 orang yang dibagi atas 4 kelompok dipandu oleh panitia dari dinas Pendidikan dan pihak dari LPPKSPS. Proses seleksi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan. (MC/Amel)
Baca juga:
Optimisme Pendidikan di Tengah Pandemi
|