SOLOK KOTA – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Solok Kota menggelar razia gabungan bersama instansi terkait yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Perhubungan (Dishub), dan PT Jasa Raharja pada Rabu pagi, 23 April 2025, pukul 09.00 WIB di Jl. Lintas Sumatera, Lukah Pandan, Kota Solok, Sumatera Barat.
Dalam operasi penertiban lalu lintas tersebut, Kasat Lantas Polres Solok Kota IPTU Akbar Kharisma Tanjung, SH, MH menjelaskan bahwa sasaran utama razia kali ini adalah kendaraan yang mengalami over dimensi dan over load/muatan (ODOL).
“Pelanggaran ODOL menjadi perhatian serius karena berdampak besar terhadap keselamatan di jalan raya, ” ujarnya.
Hasil razia mencatat sebanyak 34 surat tilang dikeluarkan kepada para pelanggar. Mayoritas pelanggaran didominasi oleh kendaraan dengan muatan berlebih. Selain itu, petugas turut mengamankan 9 berkas SIM, 17 STNK, serta 3 unit kendaraan roda dua yang tidak memenuhi kelengkapan berkendara.
IPTU Akbar Kharisma Tanjung berharap, melalui operasi gabungan lintas instansi ini, dapat tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Solok.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan bertonase besar, untuk senantiasa mematuhi batas muatan sesuai dengan ketentuan.
“Muatan yang melebihi kapasitas tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan lainnya, ” tegasnya. (Amel)